Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menyinggung pernyataan Bupati Indramayu tentang hotel di area Ponpes Al-Zaytun. Disebutkan bahwa tempat itu merupakan bagian fasilitas dari pesantren. Termasuk mengklarifikasi terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dihubungi detikJabar, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menegaskan bahwa tempat yang ramai dibicarakan khayalak banyak itu bukan termasuk hotel. Melainkan hanya bagian dari fasilitas yang tidak ada hubungannya dengan hotel.
Ia menjelaskan tempat yang bernama Wisma Tamu Al Islah itu termasuk kapasitas internal. Bukan kapasitas eksternal yang harus dipublikasikan karena tidak untuk umum. Terbukti bahwa Al-Zaytun tidak memasang papan petunjuk hotel karena bersifat internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga menurutnya, media keliru jika mengatakan hal itu dengan tidak objektif dan data yang sesuai.
"Iya sekarang kita pemberitaan dari sekarang khususnya media hati-hati karena kemungkinan pemerintah akan ambil langkah terhadap pemberitaan-pemberitaan di media sosial yang hari ini cenderung gak objektif seperti itu," kata Hendra, Senin (31/7/2023).
"Jadi gak ada hotel di Al-Zaytun. Iya (bener seperti dikatakan syekh). Kalau wisma tamu kan bagian dari fasilitas pesantren sama halnya dengan asrama. Asrama juga gak disebut hotel," ungkapnya.
Oleh Pengacara Panji Gumilang, detikJabar diizinkan mengutip statemen Panji yang ditayangkan di akun YouTube Al-Zaytun Official pada dua hari lalu. Dalam video berjudul (TAUSYIAH) MEMBALAS KEJAHATAN DENGAN KEBAIKAN ITU AJARAN ILAHI, bahwa Panji Gumilang memaparkan ia mendapat laporan tentang komentar Bupati Indramayu terkait hotel di Al-Zaytun.
Di video berdurasi sekitar 45 menit itu, Panji Gumilang menegaskan bahwa tidak ada hotel Al-Zaytun melainkan hanya wisma tamu.
"Kemudian saudara-saudara, saya mendapat laporan bahwa kepala daerah Indramayu bercerita tentang Al-Zaytun ada juga berbicara tentang hotel. Sesungguhnya Al-Zaytun tidak punya hotel hanya punya wisma tamu yang diperuntukkan untuk tamu Al-Zaytun, untuk wali santri tatkala berkunjung dan ingin menginap, dibuatkan lah wisma tamu," kata-kata Panji Gumilang dalam video dilihat detikJabar.
Panji menjelaskan, sejak dioperasikan pada tahun 2000an lalu, tamu atau pengunjung yang menginap dikenakan sedekah wajib 10 sak semen atau setara Rp250 ribu. Nilai sedekah itu pun masih berlaku hingga saat ini.
"Dan karena itu perlu perawatan, maka setiap tamu yang menggunakan kamar itu memberikan sedekah sepuluh sak semen yang ketika itu harganya Rp25 ribu maknanya memberikan sodakoh Rp250 ribu pada tahun 1999 dan diaktifkan di tahun 2000 sampai dengan 2023 ini tidak berubah itu sedekahnya ya Rp250 juga," katanya.
"Jadi kalau itu dijadikan perbincangan dengan apa namanya disiarkan di televisi maka beliau (bupati) belum memahami," ungkapnya.
Lanjut kata Panji dalam video itu, bahwa ia sempat memaparkan wisma tamu kepada Bupati Indramayu yang didampingi ayahnya saat menyampaikan vis misi ke Al-Zaytun. Namun, sejak pilkada sampai saat ini belum pernah berkunjung lagi.
"Padahal sebelum menjadi bupati, tatkala beliau menyampaikan visi misi ke Al-Zaytun didampingi ayahanda beliau, Syekh terima di tempat itu dan syekh terangkan bahwa ini wisma tamu. Karena dari sejak menjelang pilihan bupati sampai hari ini belum berkunjung dan mendapatkan informasi yang lain-lain maka berbicaralah tentang hotel di kampus Al-Zaytun," katanya.
"Bu bupati, nggak ada hotel, di Al-Zaytun tidak ada hotel. Wisma tamu untuk wali santri yang datang supaya tidak intervensi ke dalam asrama pelajar, sistem modern seperti itu. Sehingga santri yang ingin bertemu dengan orang tuanya datanglah ke wisma tamu itu sistem modern," lanjut kata Panji dalam video itu.
Selain itu, Panji juga membeberkan persoalan pajak bumi bangunan (PBB). Dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, pihaknya mengaku rutin membayar pajak tersebut.
Di tahun 2018, pembayaran pajak sesuai SPPT, Al-Zaytun membayar sekitar tiga ratus juta enam ratus ribu lebih. Termasuk, Panji juga menyinggung pembayaran dana swadaya kepada desa yang nilainya hampir setengah dari angka pajak bumi dan bangunan.
"Ini adalah berdasar tagihan yang namanya SPPT barangkali. Maka berdasar SPPT itulah keluar nilai. Nilai nya Rp300.592.014. Dan anehnya masih ada tambahan, dan tambahan itu konon swadaya desa, padahal desa sudah mendapat anggaran dari negara tapi masih memungut swadaya numpang ke PBB (pajak bumi bangunan) jumlahnya juga tidak terlalu kecil, hampir separuh daripada nilai PBB, yakni seratus delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan, itu pun diberikan kepada desa. Sambil kita tidak pernah bertanya untuk apa swadaya ini, kami bayarkan," kata-kata Panji Gumilang dalam tausiahnya.
Masih di video yang diunggah Al-Zaytun Official, Panji sedikit menyindir soal kondisi jalan menuju Ponpes Al-Zaytun yang belum diperbaiki.
"Dan sekalipun jalan menuju Al-Zaytun belum pernah diperbaiki. Sehingga terjadilah kalau mau masuk ke Al-Zaytun lewat pintu Utara laksana kita harus mengarungi laut China Selatan, belum bagus lah," katanya.
Secara rinci, Panji menyebut pembayaran pajak dari tahun 2018 sampai 2022 kemarin. Yaitu sekitar tiga ratus juta enam ratus ribu di tahun 2018, berikutnya tiga ratus dua juta setengah. Kemudian di tahun 2020 sebesar tiga ratus dua puluh juta lebih. Lalu di tahun 2021 angkanya menurun. Lalu di tahun 2022 sebesar tiga ratus sebelas juta rupiah.
"Jadi pajak yang diberikan PBB dan swadaya itu dalam 5 tahun, dua miliar enam ratus juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh empat rupiah. Bukan jumlah yang kecil ini jumlah selama lima tahun," ungkapnya.
Masih di video itu, Panji Gumilang juga menyebut total keseluruhan pajak atas lahan dan bangunan yang ada di luar Indramayu.
(yum/yum)